Selain itu, Indonesia juga dapat meningkatkan kinerja neraca perdagangan melalui substitusi impor.
Dalam konteks mendorong perdagangan, Indonesia dapat memanfaatkan potensi perdagangan produk halal, baik di negara-negara muslim dan non-muslim.
Hal ini dapat dilakukan melalui perdagangan, promosi, dan memperkuat paparan internasional terhadap produk halal Indonesia.
Pilar ketiga adalah investasi pada ekonomi halal. Pada pilar ini terdapat lima sektor potensial yang perlu dipertimbangkan yaitu makanan dan minuman, pariwisata, fesyen, kosmetik, dan farmasi.
Untuk mewujudkan investasi yang memadai di sektor-sektor potensial ini, Pemerintah harus membantu sektor swasta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif antara lain melalui penyederhanaan proses perizinan usaha serta membantu usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mempromosikan produk halal dengan menyediakan akses ke acara atau pameran perdagangan nasional dan internasional.