sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Istana Harap Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan Jadi Undang-Undang Selasa Pekan Depan

Syariah editor Achmad Al Fiqri
24/08/2025 12:45 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan akan ada Perpres untuk mengakomodir kementerian baru yang ada dalam revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Istana Harap Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan Jadi Undang-Undang Selasa Pekan Depan. (Foto
Istana Harap Revisi UU Haji dan Umrah Disahkan Jadi Undang-Undang Selasa Pekan Depan. (Foto

IDXChannel - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan akan ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengakomodir kementerian baru yang ada dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pernyataan ini dilontarkan Prasetyo sekaligus merespons target DPR RI untuk mengesahkan RUU Haji dan Umrah pada Selasa, 26 Agustus 2025.

"Pasti (keluar Perpres baru untuk akomodir Kementerian Haji dan Umrah)," kata Prasetyo saat ditemui di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).

Saat ini, kata Prasetyo, RUU Haji dan Umrah masih dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR RI. "Sedang dimatangkan di DPR," ujarnya.

Prasetyo pun berharap, keberadaan kementerian baru yakni, Kementerian Haji dan Umrah bisa melaksanakan tugas dengan baik agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa berjalan lancar.

"Harapannya jelas hanya satu pelaksanan haji semakin lebih baik lagi," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah bisa diambil keputusan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Selasa, 26 Agustus 2025. Sedianya RUU ini akan mengatur BP Haji yang akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurijal. 

"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua. Itu artinya sudah sah menjadi UU," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dia menuturkan, Komisi VIII DPR RI saat ini dikejar waktu untuk menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji. Artinya, Komisi VIII DPR RI hanya membutuhkan waktu empat hari kerja guna merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah.

"Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan," ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement