"Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non haji resmi tidak terbit pada musim haji," jelas dia.
Menag menyadari semua warga negara berhak bepergian ke mana pun. Namun, perlu ada upaya agar korban jamaah haji dengan visa non haji tidak terulang lagi.
"Concern kita ada pada perlindungan jamaah, supaya tidak ada jamaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," tegasnya.
"Ini juga PR bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa ini (non haji). Karena ini saya kira harus menjadi concern bersama. Teman-teman media saya juga minta dibantu untuk menyampaikan kepada publik," jelas dia.