"Intinya mudah-mudahan dengan pembentukan Kementerian ini itu akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Supratman.
Namun, dia memastikan, segala hal terkait penyelenggaraan haji dan Umrah akan dilakukan oleh kementerian baru. Supratman pun meminta publik untuk menunggu RUU Haji dan Umrah disahkan DPR RI.
"Kita tunggu nanti besok paripurna disetujui atau tidak pengambilan keputusan tingkat dua," kata Supratman.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna DPR RI.
Kesepakatan diambil Komisi VIII DPR RI dalam forum rapat kerja Komisi VIII DPR RI terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan Panja, Senin (25/8/2025).