sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Kebut Penerbitan Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Syariah editor Achmad Al Fiqri
25/08/2025 14:00 WIB
Pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Pemerintah Kebut Penerbitan Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. (Foto Achmad/IMG)
Pemerintah Kebut Penerbitan Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. (Foto Achmad/IMG)

"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.

Setidaknya, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah. Sama halnya dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Sekadar informasi, ada sejumlah klausul yang mendapat sorotan Panitia kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI. Salah satunya, terkait Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Panja sepakat untuk tidak menghapus TPHD. Nantinya, kuota petugas haji daerah akan dikurangi dan dibatasi lantaran TPHD kerap memakai kuota haji reguler.

"Jadi nanti di luar jangan di menyindir-nyindir ini dihapus kuota haji daerah, engga, tidak dihapus," kata Marwan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement