sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Kebut Penerbitan Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Syariah editor Achmad Al Fiqri
25/08/2025 14:00 WIB
Pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Pemerintah Kebut Penerbitan Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. (Foto Achmad/IMG)
Pemerintah Kebut Penerbitan Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. (Foto Achmad/IMG)

Selain itu, Panja RUU Haji dan Umrah juga tak menghapus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Marwan berkata, Panja akan menjaga KBIHU agar tak jadi probles di Arab Sausi.

"Karena ketentuan Saudi bahwa jamaah tidak boleh tercampur dalam satu siskohat kloter yang berangkat, karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jamaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Siskohat," kata Marwan.

Selain itu, Panja RUU Haji dan Umrah juga sepakat untuk mengatur pembagian kuota jamaah haji. Nantinya, jamaah haji khusus mendapat jatah 8 persen, edangkan jamaah haji reguler mendapat 92 persen dari total kuota yang didapat.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement