Hasan fawzi juga kembali mengingatkan untuk berhati-hati dengan ketentuan yang ada agar influencer dan selebriti tidak menimbulkan potensi kerugian kepada followersnya. Seperti diketahui, saham berbeda dari barang konsumsi biasa karena apabila membeli saham tentu sudah membeli bisnisnya.
Berdasarkan Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa melarang promosi emiten ke publik ini merupakan bagian dari undang-undang untuk melindungi keperluan dan kepentingan investor.
Meski demikian, Bursa Efek Indonesia menyambut niat baik para influencer untuk menyemangati dan mengajak calon investor dengan prosedur yang ada. Ia juga menambahkan, akan mengajak para influencer agar dirangkul, dibekali dan diberikan materi yang baik seputar Pasar Modal. (DEVI Puspitasari)