IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Bank Pembangunan Daerah (BPD) membukukan rata-rata pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) secara tahunan sebesar 7,30 persen per Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, capaian tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap BPD di daerah.
Dian juga menekankan, BPD memerlukan sinergi dan digitalisasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis di masa depan.
"Meski menghadapi keterbatasan struktural, BPD terbukti mampu menjaga kinerja intermediasi dan ketahanan perbankan dengan baik," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Selain pertumbuhan DPK, kinerja BPD juga mencatat rata-rata pertumbuhan aset 7,29 persen dan kredit 6,82 persen.
Dian menilai kondisi tersebut menandakan BPD mampu menjaga fungsi intermediasi sekaligus ketahanan perbankan meski menghadapi keterbatasan struktural.
"Peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah daerah menjadikannya lokomotif pembangunan dan inklusi keuangan diseluruh pelosok negeri," ujar Dian.
Dalam kesempatan itu, Dian menegaskan pentingnya sinergi antar-BPD melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Skema ini diharapkan memperkuat resiliensi sekaligus meningkatkan daya saing antar-BPD melalui kolaborasi induk dan anggota.
OJK juga mendorong konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dimiliki pemerintah daerah di bawah BPD. Langkah ini dinilai dapat memperluas penyaluran kredit pada level mikro serta meningkatkan kualitas tata kelola di BPR.
“Transformasi BPD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dengan dukungan Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, BPD diharapkan mampu mewujudkan dirinya sebagai Regional Champion melalui sinergi, kolaborasi, dan berinovasi demi memperkuat perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional,” ujar Dian.
OJK sebelumnya telah meluncurkan Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang menjadi arah kebijakan transformasi perbankan daerah.
Empat pilar yang ditekankan dalam roadmap itu mencakup penguatan struktur, akselerasi transformasi digital, peningkatan peran terhadap perekonomian daerah, serta penguatan aspek pengaturan dan pengawasan.
Sejalan dengan roadmap tersebut, OJK meminta BPD memberi perhatian khusus pada investasi infrastruktur teknologi informasi, terutama keamanan dan ketahanan siber.
OJK telah menyiapkan Panduan Digital Resilience serta Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) Perbankan Indonesia sebagai acuan agar transformasi digital perbankan berlangsung aman dan berkelanjutan.
(Dhera Arizona)