IDXChannel - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan, ada 104 daerah yang turut menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dari jumlah itu, sebanyak 20 daerah menaikan tarif PBB-P2 di atas 100 persen.
"Berdasarkan data yang kami miliki, sebetulnya kalau kita lihat ada 104 daerah yang memang mengalami kenaikan PBB-P2. Nah, 20 daerahnya itu kenaikannya di atas 100 persen," kata Bima kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Bima merinci, dari 20 daerah tersebut, 3 daerah menaikkan tarif PBB-P2 di atas 100 persen pada 2025. Sementara 17 daerah lainnya, menerbitkan kenaikan tarif PBB-P2 sebelum 2025 atau kepala daerah periode sebelumnya.
Sehingga, Bima menegaskan, kenaikan tarif PBB-P2 bukanlah dipicu dari dampak efisiensi anggaran Pemerintah Pusat. Dia menilai, keputusan kepala daerah untuk menaikan tarif PBB-P2 akibat ketidakcermatan dalam melakukan proses sosialisasi.
"Kemudian juga ada kurang akuratnya dalam membaca kemampuan masyarakat sehingga ada beberapa daerah yang kemudian mengalami dinamisasi," ujar Bima.