sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Periksa Pengurus Koperasi 212 Terkait Aliran Dana ACT Rp10 Miliar

Economics editor Puteranegara
26/07/2022 20:00 WIB
Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap koperasi syariah 212. Hal ini buntut adanya dugaan aliran dana senilai Rp10 miliar dari ACT.
Bareskrim Periksa Pengurus Koperasi 212 Terkait Aliran Dana ACT Rp10 Miliar (FOTO: MNC Media)
Bareskrim Periksa Pengurus Koperasi 212 Terkait Aliran Dana ACT Rp10 Miliar (FOTO: MNC Media)

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar diantaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212. 

"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukan pengadaan armada rice truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 m, kemudian pembagunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan sebuah PT MGBS Rp7,8 miliar. Total semua Rp34.573.069.200," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).  

Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement