IDXChannel - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 'sakit' atau yang tidak ada manfaatnya dibubarkan. Sebab, ada 274 BUMD yang justru membebani daerah.
"Kalau sudah tidak bisa dilakukan perbaikan apapun, bubarkan saja. Tidak ada gunanya membayar direksi, komisaris BUMD tinggi, tapi tidak ada manfaatnya bagi penerimaan daerah. Ini yang akan kita lakukan bersama KPK dan Kemendagri," kata Alex dikutip Jumat (9/9/2022).
Tok! MUJ Jadi Holding Energi BUMD Jabar
Berdasarkan data yang dikantongi KPK, kata Alex, terdapat 959 BUMD dengan total aset mencapai Rp854,9 triliun di Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut terdapat 239 BUMD yang tidak memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).
Kemudian, 186 BUMD dengan posisi Dewas/Komisaris justru lebih banyak dari Direksi. Sementara itu, 17 BUMD dengan kekayaan perusahaan lebih kecil dari kewajiban (ekuitas negatif). Bahkan, ada 274 BUMD yang mengalami kerugian. Sedikitnya, 291 BUMD dalam kondisi 'sakit' atau rugi dan ekuitas negatif.
"Terhadap persoalan-persoalan BUMD tadi, yang tidak jelas kontribusinya pada penerimaan dan perekonomian daerah, kami berpendapat, mengapa kita terus pertahankan. Mending BUMD-nya sedikit, tetapi sehat dan kuat secara keuangan, serta memberi kontribusi besar bagi penerimaan daerah," ujarnya.