IDXChannel - Kreditur produk perumahan yang dikembangkan oleh PT Sentul City Tbk setuju untuk upaya restrukturisasi pembayaran utang perseoran. Mayoritas sepakat memberikan persetujuan terhadap Proposal Rencana Perdamaian di hadapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan itu diberikan dalam pemungutan suara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Di mana 100 persen kreditur separatis dan 97 persen kreditur konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen PT Sentul City Tbk memberikan persetujuannya.
“PT Sentul City Tbk dapat menyelesaikan kewajibannya hingga waktu yang telah ditentukan,” ujar Head Of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, dalam keterangan persnya.
Dengan putusan tersebut, PT Sentul City Tbk berhasil merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang. “Restrukturisasi pembayaran utang ini sangat membantu cash flow PT Sentul City Tbk,” ujarnya.
Untuk mengurangi Beban Utang, PT Sentul City Tbk juga mengundang para kreditur untuk turut berinvestasi langsung dan mengembangkan kawasan Sentul City melalui Assets Settlement.