Dia menyampaikan bahwa seharusnya tidak perlu terburu-buru mengeluarkan Perpu untuk mendorong investasi at all cost. Hal ini memang mendorong investasi, tetapi permasalahannya saat ini, yang dikejar bukanlah kuantitas, tetapi juga kualitas investasi.
"Sejauh mana dampaknya terhadap ekonomi domestik, terhadap masyarakat terlebih sampai kelas lapisan bawah. Ini kan yang menjadi perdebatan saat UU Cipta Kerja, nah Perpu sekarang juga berarti harus belajar dari kelemahan penerbitan UU Cipta Kerja yang kemarin menuai polemik, jadi bukan hanya substansinya saja, tapi juga caranya prosesnya yang tidak terbuka," jelas Faisal.
Dia menyebut bahwa Perpu ini kembali mengulangi hal yang sama, yaitu konsultasi publiknya tidak cukup dan tiba-tiba diterbitkan.
"Ini yang bisa jadi backfired menurut saya," tandas Faisal.
(NDA)