Lebih lanjut dia berharap agar kolaborasi BPS dan Dukcapil Kemendagri dapat mempercepat terwujudnya satu data bagi Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 39/2019 Tentang Satu Data Indonesia.
“Perpres ini dimaksudkan untuk mengatur tata kelola data kependudukan oleh pemerintah, baik di pusat dan daerah, untuk mendukung program perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” pungkasnya.
(IND)