sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Besaran Tunjangan Keluarga PPPK di Daerah

Economics editor Dita Angga Rusiana
02/02/2021 14:30 WIB
Ini Besaran Tunjangan Keluarga PPPK di Daerah
Ini Besaran Tunjangan Keluarga PPPK di Daerah (FOTO: MNC Media)
Ini Besaran Tunjangan Keluarga PPPK di Daerah (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pada tanggal 21 Januari 2021 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah. 

Dalam permendagri tersebut diatur tunjangan-tunjangan dan besarannya bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah. Dia menyebut, ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural,  tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya. 

Khusus untuk tunjangan keluarga, PPPK daerah akan mendapatkan tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.  Berikut ketentuan tunjangan suami/istri bagi PPPK daerah: 

1.        Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% gaji pokok 

2.      Tunjangan suami/istri diberikan untuk satu suami/isteri PPPK yang sah 

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement