3. Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga
4. Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian/ putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian
5. Dalam hal suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK maka tunjangan suami/isteri hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.
Sementara, untuk tunjangan anak berikut ketentuannya:
1. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok
2. Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan: