a. Paling banyak untuk dua orang anak
b. Dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat
3. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:
a. Belum pernah menikah;
b. Belum memiliki penghasilan sendiri; dan
c. Secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 tahun
4. Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
5. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan: