a. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus
b. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan;
c. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan
d. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.
Seperti diketahui untuk besaran gaji bagi PPPK telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020.