a. Akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan
b. Surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga
c. Surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
6. Tunjangan anak khusus bagi anak tiri diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
7. Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak satu orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah
8. Pembayaran tunjangan anak dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya, apabila: