Selain itu, perpanjangan juga mempertimbangkan sistem Coretax yang masih mengalami kendala.
Mengutip laman Instagram Ditjen Pajak RI (@ditjenpajakri), relaksasi SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 sampai 30 April 2026 meliputi:
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025
- Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025
- Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
- Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y)
Atas dasar itu, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, untuk keterlambatan lapor SPT tahunan OP tahun pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.
(NIA DEVIYANA)