sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang Batas Akhir SPT: Pelaporan Tembus 10,12 Juta, Aktivasi Coretax Capai 17,3 Juta Akun

Economics editor Anggie Ariesta
31/03/2026 11:59 WIB
Hingga Senin, 30 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang masuk telah menembus angka 10,12 juta laporan.
Jelang Batas Akhir SPT: Pelaporan Tembus 10,12 Juta, Aktivasi Coretax Capai 17,3 Juta Akun. Foto: iNews Media Group.
Jelang Batas Akhir SPT: Pelaporan Tembus 10,12 Juta, Aktivasi Coretax Capai 17,3 Juta Akun. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat lonjakan drastis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

Hingga Senin, 30 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang masuk telah menembus angka 10,12 juta laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam 24 jam terakhir, di mana posisi pelaporan kini tercatat sebesar 10.124.668 SPT.

"Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh per tanggal 30 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk periode sampai dengan 30 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 10.124.668 SPT,” kata Inge dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Secara rinci, laporan tersebut didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan sebanyak 8.877.779 laporan dan WP Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 1.039.175 laporan.

Untuk kategori WP Badan dengan periode tahun buku Januari-Desember, tercatat sebanyak 205.752 laporan (Rupiah) dan 145 laporan (USD).

Sisanya merupakan laporan dari WP Badan dengan beda tahun buku yang telah dilaporkan secara bertahap sejak Agustus 2025.

Sejalan dengan kepatuhan pelaporan, adopsi sistem perpajakan terbaru Coretax juga menunjukkan angka yang impresif. Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun kini mencapai 17.367.922.

Adapun rincian aktivasi akun Coretax DJP diantaranya WP Orang Pribadi 16.310.079 akun, WP Badan 967.121 akun, WP Instansi Pemerintah 90.495 akun dan WP PMSE 227 akun.

Adapun batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada awalnya akan berakhir pada 31Maret 2026. Namun, diperpanjang hingga 31 April 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, perpanjangan periode pelaporan karena bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri atau 2026.

Selain itu, perpanjangan juga mempertimbangkan sistem Coretax yang masih mengalami kendala.

Mengutip laman Instagram Ditjen Pajak RI (@ditjenpajakri), relaksasi SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 sampai 30 April 2026 meliputi:

  • Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025
  • Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025
  • Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
  • Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y)

Atas dasar itu, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, untuk keterlambatan lapor SPT tahunan OP tahun pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026. 

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement