Dengan adanya penyetoran denda sebesar Rp640.660.480 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan tersebut, maka eksekusi dalam perkara terpidana Siegfried Ferdinand Pontoh telah dilaksanakan secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri Manado.
(IND)