"Ini adalah redistribusi tanah yang paling besar di seluruh Indonesia, di Banyuwangi ini," kata Presiden Jokowi dalam pidato sambutannya.
Kepala Negara mengatakan lahan yang telah bersertifikat kepemilikan itu ada yang berupa eks lahan hutan hingga lahan hak guna usaha (HGU) yang sejak 1938 belum pernah terurus pengajuan sertifikatnya.
"Kalau seseorang punya lahan, tapi nggak punya sertifikat, kalau terjadi sengketa, kalah, panjenengan (Anda, Red) pasti kalah, nggak pegang sertifikat, mau apa?" katanya.
Dikatakan Presiden, sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan. Dokumen ini juga menjadi dasar untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.
"Ini penting, karena yang terjadi 10 tahun saya menjadi presiden, kalau ke daerah, masuk ke desa, masuk ke kampung, isinya hanya sengketa tanah, urusan sengketa tanah, urusan konflik tanah. Karena apa? Panjenengan mboten (Anda tidak) pegang yang namanya sertifikat," tuturnya.