sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Duga Summarecon Siapkan Uang Pelicin Khusus ke Eks Walkot Yogyakarta

Economics editor Arie Dwi Satrio
22/06/2022 11:54 WIB
KPK menduga PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menyiapkan dana khusus untuk mantan Wali Kota (Walkot) Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
KPK Duga Summarecon Siapkan Uang Pelicin Khusus ke Eks Walkot Yogyakarta (FOTO: MNC Media)
KPK Duga Summarecon Siapkan Uang Pelicin Khusus ke Eks Walkot Yogyakarta (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menyiapkan dana khusus untuk mantan Wali Kota (Walkot) Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Dana khusus tersebut diduga bertujuan untuk memperlancar pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Dugaan persiapan dana khusus tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik KPK kepada Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, pada Selasa, 21 Juni 2022, kemarin. Selain Adrianto, penyidik juga mengonfirmasi dana khusus itu ke sejumlah saksi lainnya yakni, Direktur Keuangan PT Summarecon Agung, Lidya Suciono.

Kemudian, Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika; Sekretaris Dirut PT Summarecon, Yusnita Suhendra; serta dua Staf Finance PT Summarecon, Christy Surjadi dan Valentania Aprilia. Mereka diduga mengetahui soal persiapan dana khusus yang diduga untuk menyuap suap Haryadi Suyuti.

"Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktifitas keuangan dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/6/2022). 

"Selain itu, didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS selama proses pengurusan izin dari PT SA Tbk," sambungnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton  yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Tapi, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi an posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon. Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono. Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana.

Berlanjut pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodiebag. 

Uang itu diserahkan Oon kepada Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaannya. Uang itu juga akan dibagikan kepada Nurwidhihartana. Selain suap tersebut, Haryadi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. (RRD)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement