IDXChannel - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya untuk menggelontorkan dana sebesar Rp200 triliun ke sektor perbankan merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai salah satu kebijakan fiskal paling berani di tahun 2025.
Dana tersebut diarahkan khusus untuk penyaluran kredit produktif, sehingga bank tidak diperkenankan mengalihkan likuiditas ke instrumen pasif seperti obligasi pemerintah. Dengan demikian, aliran dana ini langsung menyentuh sektor riil, meningkatkan kapasitas konsumsi masyarakat, serta mempercepat perputaran roda perekonomian nasional.
Kebijakan ini diambil di tengah kebutuhan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh 5,12 persen pada triwulan II-2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan kontribusi signifikan dari sektor konsumsi rumah tangga dan ekspor (BPS).
Sementara itu, investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) tumbuh sebesar 6,99 persen, mencerminkan minat yang cukup kuat terhadap penanaman modal baru di sektor produktif (BPS). Meski pertumbuhan ini menggembirakan, tantangan struktural masih ada.
Data menunjukkan bahwa proporsi investasi terhadap PDB pada kuartal II-2025 hanya sekitar 27,83 persen, sedikit menurun dibanding periode sebelumnya yang sempat di atas 29–30 persen. Artinya, walaupun konsumsi berhasil digenjot dengan likuiditas tambahan, daya dorong dari sisi investasi masih memerlukan penguatan.