"Koperasi Desa (Merah Putih) ini, praktik kolaborasi atau kemitraan ini kan juga pernah dan sering dilakukan, sampai sekarang masih berlaku dengan toko kelontong. Toko kelontong itu kan banyak disuplai dari ritel modern, dari para distributor," ujarnya.
Busan menyebut, Koperasi Desa Merah Putih memiliki sejumlah keunggulan. Selain dapat berfungsi layaknya minimarket dengan variasi produk yang lebih banyak, juga dapat menyediakan kebutuhan lain seperti alat pertanian, pupuk, hingga obat-obatan.
Tak hanya itu, Koperasi Desa Merah Putih juga berpotensi berfungsi sebagai apotek, klinik, bahkan menjadi eksportir untuk produk-produk unggulan desa.
"Kita kalau ngomongin Koperasi Desa Merah Putih cakupannya lebih luas, tetapi tadi terkait dengan ritel, ritel atau distributor ini bisa mensuplai produk-produknya melalui Koperasi Desa Merah Putih," kata dia.
Terkait perizinan ritel modern, Busan menjelaskan, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dia meyakini pemerintah daerah akan bijak dalam mengembangkan koperasi desa demi kemakmuran masyarakat setempat.
"Jadi kita nanti mengharapkan Koperasi Desa Merah Putih menjadi lebih proporsional sehingga menjadi lembaga yang memang kuat dan lembaga yang mempunyai fungsi untuk memberdayakan ekonomi di desa," ujar dia.
(Dhera Arizona)