IDXChannel - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming protes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Ia protes karena sebelumnya telah mengonfirmasi ke KPK akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
Protes tersebut disampaikan Mardani Maming saat memenuhi janjinya untuk datang ke Gedung KPK guna diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hari Selasa saya dinyatakan DPO, padahal sudah mengirimkan surat dan koordinasi dengan tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28 Juli 2022," ujar Maming di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan sekira pukul 14.05 WIB. Ia datang dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Denny Indrayana. Ketua Umum HIPMI tersebut akan langsung diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Bendum nonaktif PBNU tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 2 Juni 2022.
Usai diperiksa sebagai saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.