sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rawan Dongkrak Tarif Listrik, DPR Pastikan Power Wheeling Tak Masuk RUU EBET

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
01/10/2023 10:39 WIB
pemerintah saat ini diyakini sudah tidak lagi membutuhkan skema power wheeling, seiring dengan telah ditetapkannya RUPTL periode 2021-2030.
Rawan Dongkrak Tarif Listrik, DPR Pastikan Power Wheeling Tak Masuk RUU EBET (foto: MNC Media)
Rawan Dongkrak Tarif Listrik, DPR Pastikan Power Wheeling Tak Masuk RUU EBET (foto: MNC Media)

 
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan bahwa bahasan terkait skema power wheeling tidak akan masuk dalam draft rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Kepastian ini dengan mempertimbangkan bahwa penerapan skema power wheeling di Indonesia justru berpotensi memicu kenaikan tarif listrik di masyarakat.

Power wheeling sendiri merupakan mekanisme yang mengatur tentang perusahaan swasta (independent power producers/IPP) untuk dapat ikut membangun pembangkit listrik secara mandiri, dan lalu menjual setrum hasil produksinya ke pelanggan rumah tangga dan industri. 

Masalahnya, pemerintah saat ini diyakini sudah tidak lagi membutuhkan skema power wheeling, seiring dengan telah ditetapkannya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2021 sampai 2030.

Di lain pihak, dengan tetap memaksakan penerapan skema power wheeling secara tidak langsung bakal menghilangkan peran negara, dengan menyerahkan sepenuhnya upaya pemenuhan kebutuhan pasokan listrik kepada pihak swasta.

Kondisi inilah yang dikhawatirkan dapat memicu kenaikan tarif listrik di masyarakat.

"Kalau sudah dikuasai swasta, harga pasti ditentukan oleh swasta. Dan saat ini, investasi EBET juga harus diakui masih sangat mahal, sehingga harga listriknya juga pasti mahal," ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris, dalam sebuah diskusi, Kamis (28/9/2023).

Untuk itu, setelah melalui perdebatan panjang, Andi menyebut bahwa skema power wheeling pada akhirnya disepakati untuk tidak dimasukkan dalam draft RUU EBET.

Kesepakatan tersebut, menurut Andi, terutama didasarkan pada keyakinan bahwa pasokan listrik yang dimiliki saat ini terbilang cukup untuk kebutuhan secara nasional.

Negara sebagai penyuplai utama pasokan listrik untuk masyarakat saat ini dinilai masih mampu dalam menjawab kebutuhan yang ada.

Selain risiko kenaikan harga dan kecukupan pasokan listrik, Andi menjelaskan, keandalan serta keberlanjutan energi baru dan energi terbarukan juga masih menjadi pertanyaan.

Misalnya saja terkait performa pasokan listrik dari tenaga surya dan angin, yang dikhawatirkan masih belum mampu memenuhi kebutuhan, terutama saat kondisi cuaca tertentu, seperti ketika tidak ada angin atau juga kondisi malam hari.

Saat ini, DPR dan pemerintah disebut Andi fokus pada upaya pemenuhan atas kebutuhan listrik yang andal dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. 

"Pada tahap ini, kami sepakat untuk tidak memasukkan power wheeling dalam RUU EBET, mengingat negara harus hadir dalam memenuhi kebutuhan energi bagi rakyatnya," tegas Andi.

Sementara terkait keberadaan RUU tersbeut sendiri, Andi menyebut bahwa DPR berharap agar sudah dapat disahkan sebelum periode masa jabatan berakhir pada akhir 2024 mendatang. 

"Semoga RUU tersebut segera bisa disahkan, sehingga masyarakat bisa tenang dengan pencapaian kami di Komisi VII dalam memperjuangkan listrik yang andal dan terjangkau," pungkas Andi. (TSA)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement