sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Segera Berantas Thrifting, Teten Beri Waktu Pedagang Baju Bekas Habiskan Stok

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
27/03/2023 22:00 WIB
Pemerintah menyatakan komitmen untuk memberantas thrifting, namun Teten masih memberikan waktu bagi pedagang untuk menghabiskan stok.
Segera Berantas Thrifting, Teten Beri Waktu Pedagang Baju Bekas Habiskan Stok. (Foto: MNC Media)
Segera Berantas Thrifting, Teten Beri Waktu Pedagang Baju Bekas Habiskan Stok. (Foto: MNC Media)

Di sisi lain, MenKopUKM dan Mendag sepakat untuk menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu. Termasuk memberangus para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.

Selain itu, pemerintah bakal membatasi impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal. Dengan begitu, produk dalam negeri tak terganggu produk impor. 

“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” pungkasnya.

Teten menambahkan pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut. Sebab, industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing karena pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah dan tidak dikenakan pajak dan sebagainya.

Adapun upaya pemerintah itu selaras dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement