Namun, terdapat prinsip bandar tidak pernah kalah, sebab tidak ada transparansi dalam pergerakan harga yang ditunjukkan. Sehingga, penempatan harga naik atau turun semuanya dikendalikan oleh bandar.
"Maka sering terjadinya korban dalam kegiatan promosi yang dilakukan oleh afiliator ini terhadap masyarakat yang kurang edukasi tentang investasi," ujar Tongam.
2. Menyusun konten edukasi (training) di platform media sosial
Para afiliator menyusun satu konten edukasi (training) dalam bentuk video yang ditawarkan di platform media sosial seperti YouTube. Jika ada orang yang tertarik untuk mengakses video tersebut akan dipungut biaya.
Para afiliator melakukan pemalsuan data dengan mengambil pengalaman-pengalaman orang lain yang dikemas menjadi bahan training.
"Hal ini termasuk pelanggaran karena dalam melakukan kegiatan training atau pelatihan dengan berjangka komoditi itu harus ada izin dari Bappebti," tegas Tongam.