IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pemungutan retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Maka pilihan kebijakannya bagi kawan-kawan daerah adalah segera mengubah Peraturan Daerah-nya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG,” katanya dikutip dari pers rilis Puspen, Kemendagri, Senin (20/12/2021).
Suhajar menuturkan keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Pasalnya jika pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum maka seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja juga tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya. Sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.
“Hari ini kami sedang menyiapkan draft akhir Instruksi Mendagri kepada seluruh gubernur dan bupati. Intinya kira-kira yang saya sampaikan tadi sesuai dengan arahan Presiden, bahwa seluruh kegiatan-kegiatan yang telah berjalan ini. Tentang PBG tetap harus dijalani, diteruskan. Termasuk perubahan Perda dan sebagainya, karena UU Cipta Kerja yang digugat di MK dan telah diputuskan itu tidak satu pun membatalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja itu,” jelasnya.