Tersangka yang menjalankan investasi bodong sangat pandai dalam meyakinkan korbannya. Siklus investasi memang awalnya berjalan lancar. Namun, bencana mulai terjadi saat memasuki siklus ke-3. Tersangka bisanya akan hilang dan kabur dengan membawa dana para investor dan umumnya akan memulai bisnis baru.
Tercatat Sepanjang 2013-2014, OJK telah menerima 2.772 aduan investasi ilegal dengan total kerugian hingga Rp45 triliun. Contoh kasus-kasus investasi bodong yang diadukan OJK dan dananya berhasil dikumpulkan adalah investasi Lautan Emas Mulia, Raihan Jewellery, Cipaganti, Primaz, dan Asian Gold Concept.
OJK sendiri memberikan beberapa langkah bagi masyarakat agar terhindar dari investasi bodong. Salah satu yang paling mudah dideteksi adalah jumlah keuntungannya. Masyarakat patut curiga jika keuntungan yang dijanjikan sangat besar. Semakin besar keuntungan, maka semakin tinggi pula risiko yang akan dialami.
Menghindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis juga mesti dilakukan. Masyarakat diminta untuk menanyakan atau bahkan meminta salinan rencana pemasaran tertulis dan hasil penjualan dari perusahaan. Jika tidak diberikan, maka investasi tersebut patut dicurigai dan lebih baik dihindari. (FHM)