Berbeda dari tiga kompetitornya, saham PT Indonesian Tobacco Tbk justru merangsek ke zona hijau. Saham naik sebanyak 2,44 persen, dengan tambahan 6 poin yang membuat emiten berkode ITIC ini berada di level 252.
Sebelumnya, Untuk mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan cukai di 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berencana menaikkan tarif cukai rokok. Pengumuman kenaikan ini akan dilakukan segera setelah Undang-Undang APBN 2022 diketok.
“Jadi kita harap Oktober sudah mulai karena kalau Oktober itu perusahaan lebih mudah melakukan forecasting 2022 dan kita penyiapan pita cukai akan lebih tertata rapi,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, dalam video virtual, Kamis (26/8/2021)
Saat ini, detail aturan tarif cukai rokok akan diumumkan secara lengkap pada saat UU APBN 2022. Bea Cukai memiliki instrumen untuk menaikkan dan menurunkan cukai produk agar terkendali dari sisi konsumsi.
"Karena di situlah kita tahu berapa yang menjadi target cukai sebenarnya berapa yang jadi target biaya masuk berapa yang jadi target biaya keluar. Untungnya cukai itu punya instrumen menaikkan menurunkan tadi," katanya