IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus membayar utang kepada pemerintah lewat mekanisme perjumpaan utang atau set off dengan cost recovery.
"Kami tetap meminta Lapindo dan Minarak untuk memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan dengan pemerintah dalam aturan pada 2015," tegas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Gedung DPR (2/7).
Sebelumnya, melalui keterangan tertulis pada akhir Juni (25/6), perusahaan mengajukan permohonan terhadap pemerintah untuk bisa melakukan pembayaran utang dengan mekanisme perjumpaan utang, yaitu menjumpakan piutang kepada pemerintah dengan pinjaman dana antisipasi.
Perusahaan terkait diketahui memiliki utang sejumlah Rp731 miliar, belum termasuk bunga kepada pemerintah. Dana antisipasi tersebut digunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo.
Lapindo dan Minarak sendiri berdasarkan penuturan Isa, baru membayar utang kepada pemerintah sebanyak Rp 5 miliar. Di sisi lain, perusahaan mengklaim memiliki piutang mencapai Rp 1,9 triliun yang harus dibayarkan pemerintah. (*)