"Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya, saya tanya kan cukai rokok bagaimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen? Tinggi amat," kata Purbaya saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Menurut Purbaya, menaikkan tarif bukan satu-satunya solusi untuk mendongkrak pendapatan. Dia menilai, tarif yang terlalu tinggi bisa "membunuh" industri dan berdampak negatif pada tenaga kerja.
Purbaya menegaskan dirinya tidak setuju dengan kebijakan yang didesain untuk "membunuh" industri tanpa adanya program mitigasi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Purbaya juga sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji dugaan praktik penyimpangan dan pemalsuan dalam pungutan cukai rokok.
Dia menyebutkan, proses pendalaman masih berlangsung sehingga kesimpulan belum dapat diambil.