"Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga," kata dia.
Tindak lanjut Satgas PKH juga berdampak pada penerimaan pajak. Kontribusi tersebut tercatat menambah penerimaan negara sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Pada tahun ini, Barita menyebut Satgas PKH menghadapi target penertiban yang cukup berat. Dia pun meminta dukungan publik terhadap upaya penertiban yang dilakukan Satgas PKH demi kepentingan masyarakat luas.
"Sesuai dengan harapan Bapak Presiden, target capaian tahun 2026 sangat berat. Tetapi dengan dukungan masyarakat, dukungan publik, apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat, hutan untuk negara, tentulah itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai," ujarnya.
"Satgas bekerja untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33," katanya.
(Dhera Arizona)