sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

48 Perusahaan Sawit-Tambang Nakal Bayar Denda Rp5,2 Triliun ke Satgas PKH

News editor Ravie Wardhani
15/01/2026 08:50 WIB
Perusahaan sawit dan tambang tersebut juga telah membayarkan denda dengan total nilai Rp5,2 triliun.
48 Perusahaan Sawit-Tambang Nakal Bayar Denda Rp5,2 Triliun ke Satgas PKH. (Foto Istimewa)
48 Perusahaan Sawit-Tambang Nakal Bayar Denda Rp5,2 Triliun ke Satgas PKH. (Foto Istimewa)

"Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga," kata dia.

Tindak lanjut Satgas PKH juga berdampak pada penerimaan pajak. Kontribusi tersebut tercatat menambah penerimaan negara sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Pada tahun ini, Barita menyebut Satgas PKH menghadapi target penertiban yang cukup berat. Dia pun meminta dukungan publik terhadap upaya penertiban yang dilakukan Satgas PKH demi kepentingan masyarakat luas.

"Sesuai dengan harapan Bapak Presiden, target capaian tahun 2026 sangat berat. Tetapi dengan dukungan masyarakat, dukungan publik, apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat, hutan untuk negara, tentulah itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai," ujarnya.

"Satgas bekerja untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33," katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement