IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mengamankan aset lahan dalam skala besar di sejumlah sektor strategis. Perusahaan sawit dan tambang tersebut juga telah membayarkan denda dengan total nilai Rp5,2 triliun.
Satgas PKH menyerahkan sejumlah lahan di kawasan hutan hasil penertiban ke beberapa kementerian setelah perusahaan dinilai tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, aset lahan yang berhasil diamankan dalam skala besar di antaranya Sektor Sawit dengan total 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Selebihnya, seluas 1,61 juta hektare sedang dalam proses verifikasi.
"Sektor Tambang. Berhasil melakukan penguasaan kembali, lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batubara, pasir kuarsa hingga kapur/gamping," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (14/1/2026) malam.