sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

48 Perusahaan Sawit-Tambang Nakal Bayar Denda Rp5,2 Triliun ke Satgas PKH

News editor Ravie Wardhani
15/01/2026 08:50 WIB
Perusahaan sawit dan tambang tersebut juga telah membayarkan denda dengan total nilai Rp5,2 triliun.
48 Perusahaan Sawit-Tambang Nakal Bayar Denda Rp5,2 Triliun ke Satgas PKH. (Foto Istimewa)
48 Perusahaan Sawit-Tambang Nakal Bayar Denda Rp5,2 Triliun ke Satgas PKH. (Foto Istimewa)

Selain penertiban lahan, Barita menyampaikan, realisasi pendapatan negara melalui denda administratif dan pajak, rinciannya yakni Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang sudah menyatakan siap bayar.

"Adapun dari 32 perusahaan tambang yang dilakukan pemanggilan, 22 perusahaan hadir dengan rincian 7 perusahaan menerima dan menyanggupi bayar dan 15 perusahaan masih keberatan, 2 tidak hadir dan 8 perusahaan menunggu jadwal," kata Barita.

Sementara, 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar, 13 perusahaan siap bayar, 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir dan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang.

Barita menegaskan, Satgas PKH tak akan ragu mengambil langkah tegas untuk menindak perusahaan yang tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas ilegal tanpa izin dalam kawasan hutan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement