sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aset akan Diambil Alih Negara, Hotel Sultan Angkat Bicara

News editor Selfie Miftahul Jannah
17/09/2023 03:00 WIB
Perseteruan mengenai lahan yang digunakan oleh Hotel Sultan di Komplek Gelora Senayan Jalan Jend Sudirman  masih berlanjut.
Aset akan Diambil Alih Negara, Hotel Sultan Angkat Bicara. (Foto: MNC Media)
Aset akan Diambil Alih Negara, Hotel Sultan Angkat Bicara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perseteruan mengenai lahan yang digunakan oleh Hotel Sultan di Komplek Gelora Senayan Jalan Jend Sudirman oleh pemerintah karena dianggap masa Hak Guna Bangunnya (HGB) sudah selesai masih berlanjut. Kini, pihak PT Indobuildco atau pengelola Hotel Sultan pun angkat bicara. 

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah Hak Guna Bangunan di atas tanah negara dan Tanah Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20  tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30  tahun. 

Peraturan Pemerintah tersebut diatas dinyatakan bahwa Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan. 

Adapun masih di dalam aturan yang sama menyatakan permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan. 
 
PT Indobuildco menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 ha di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian HGB oleh Negara secara sah selama masa pemberian selama 30 tahun sampai tahun 2002.

Dalam SK itu disebutkan bahwa tanah HGB tersebut berada di atas tanah negara bukan di atas Tanah Hak Pengelolaan. Selanjutnya HGB diperpanjang haknya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta pada 13 Juni 2002 Tentang Pemberian Perpanjangan HGB Atas Nama PT Indobuildco seluas  57.120 m2 tetap HGB di atas Tenah Negara untuk jangka waktu 20 Tahun sampai dengan Tanggal 4 Maret 2023.

Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 017/II.550.2.09.01.2022 Tanggal 13 Juni 2002 Tentang Pemberian Perpanjangan HGB No 27/Gelora Atas Nama PT. Indobuildco seluas  83.666 m2 tetap HGB  di atas Tanah Negara untuk jangka waktu 20 Tahun sampai dengan Tanggal 4 April 2023. 

Sudah Proses Perpanjang Sampai Tahun 2053

Kemudian kuasa hukum juga mebgklaim telah mengajukan permohonan pembaruan hak untuk jangka waktu 30 tahun sampai tahun 2053 sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. 

PT Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora  di atas tanah negara tersebut kepada Kepala Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta tanggal 01 April 2021 jauh hari sebelum berakhirnya jangka waktu HGB-HGB tersebut. 

Dengan demikian, status dan kepemilikan hak atas HGB No 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara hukum tidak berubah sehingga tidak benar PT Indobuildco mengusai aset negara tanpa hak atau melawan hukum. 
 
Dari adanya proses tersebut seandainya pihak Sekretariat Negara atau PPKBK mendasari tuntutannya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional maka aturan lama tidak berlaku. 
 
"Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan negara kekuasaan sehingga setiap tindakan negara harus berdasarkan prinsip-prinsip rule of law yaitu adanya supremasi hukum, equality before the law dan due process of law," jelas Hamdan dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (16/9/2023).

Setiap warga negara yang diperhadapkan dalam proses peradilan harus dijamin hak-haknya dihadapan hukum. Sejauh ini, PT Indobuildco tidak pernah menerima penetapan pengadilan apapun yang berisikan perintah eksekusi pengosongan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

Hal ini dikarenakan putusan-putusan peninjauan kembali perkara perdata tersebut di atas sama sekali tidak ada petitum putusan yang menghukum atau memerintahkan PT Indobuildco agar mengosongkan seluruh bidang tanah di lahan berdirinya Hotel Sultan. 

Oleh karena itu, tidak ada dasar apapun yang dimiliki oleh pihak Sekretariat Negara untuk meminta PT Indobuildco mengosongkan seluruh lahan HGB atau melakukan tindakan-tindakan sepihak untuk menutupi akses jalan keluar masuk kawasan Hotel Sultan. 

Hal ini dikarenakan HGB jangka waktunya haknya belum berakhir karena masih dapat diperbarui sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Adapun mengenai klaim kuasa hukum Sekretariat Negara atau PPKBK yang menyatakan PT Indobuildco tidak mengeluarkan uang sesenpun untuk mendapatkan HGB merupakan klaim yang tidak benar karena sebenarnya adalah pada tahun 1971 PT Indobuildco diminta dan ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia atau Gubernur DKI Jakarta untuk membangun fasilitas bertaraf internasional berupa Gedung Konferensi dan Hotel bertaraf Internasional dan showroom seluas 1.000 M² untuk dipergunakan dalam suatu event internasional pada tahun 1974 yaitu Konferensi Pasific Area Travel Associations (PATA). 

Sebagai gantinya PT Indobuilco diberikan izin penunjukkan dan penggunaan Tanah Eks-Jakrinda Di Komplek Gelora Senayan Jalan Jend Sudirman seluas 13 hektar dari pemerintah daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk jangka waktu 30 tahun dan apabila berakhir haknya dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan Gubernur KDCI Jakarta Tanggal 21 Agustus 1971 Nomor 1744/A/K/BKD/71. 

Atas penunjukkan tersebut PT Indobuildco membayar kepada Pemerintah KDCI Jakarta, Yayasan Gelora Senayan dan lain-lain sebesar USD1.500.000.  

PT Indobuildco juga telah membayar tersendiri sebesar USD6.000.000 kepada Yayasan Gelora Senayan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Tertanggal 11 Maret 1978 antara Yayasan Gelora Senayan dengan PT. Indobuildco. 
 
Perlu diketahui, saat ini, hotel bertaraf Internasional milik PT Indobuildco tersebut menjadi satu-satunya hotel yang dikelola pengusaha nasional pribumi yang menjadi penyumbang terbesar pajak negara sekitar Rp80 miliar per tahun di Kawasan Gelora Senayan.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement