sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Akan Miskinkan Pengoplos LPG, Jerat Pelaku dengan Pasal TPPU

News editor Puteranegara
04/05/2026 11:23 WIB
LPG subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan.
Bareskrim Akan Miskinkan Pengoplos LPG, Jerat Pelaku dengan Pasal TPPU
Bareskrim Akan Miskinkan Pengoplos LPG, Jerat Pelaku dengan Pasal TPPU

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, antara lain total 1.465 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.

Selain itu, polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara. “Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Irhamni. 

Sejak awal 2026 hingga 1 Mei 2026 ini jajaran Bareskrim telah mengusut 403 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dan menetapkan  517 tersangka. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement