sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD Rp126 Miliar, KPK Ungkap Modusnya

News editor Nur Khabibi
09/08/2025 07:35 WIB
KPK tetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, sebagai tersangka suap proyek RSUD senilai Rp126,3 miliar.
Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD Rp126 Miliar, KPK Ungkap Modusnya. (Foto: Inews Media Group)
Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD Rp126 Miliar, KPK Ungkap Modusnya. (Foto: Inews Media Group)

Di Agustus 2025, Deddy Karnadi kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Darmanto. 

"AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf Sdr. ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Sdr. ABZ, yang diantaranya untuk membeli kebutuhan Sdr. ABZ," ucapnya. 

Deddy Karnadi juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto. Selain itu, PT. PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.

"Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp126,3 miliar," tuturnya. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement