sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD Rp126 Miliar, KPK Ungkap Modusnya

News editor Nur Khabibi
09/08/2025 07:35 WIB
KPK tetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, sebagai tersangka suap proyek RSUD senilai Rp126,3 miliar.
Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD Rp126 Miliar, KPK Ungkap Modusnya. (Foto: Inews Media Group)
Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD Rp126 Miliar, KPK Ungkap Modusnya. (Foto: Inews Media Group)

Setelah itu, Abdul Azis bersama Gusti Putu Artana  selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, Danny Adirekson  selaku Kasubbag TU Pemkab Koltim, dan Nasri  selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta yang diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.

"Pada Maret 2025,  AGD selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kab. Koltim dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar," kata Asep. 

"Pada akhir April 2025, Sdr. AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor. Kemudian, pada periode Mei Juni, PT. PCP melalui DK melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar," sambungnya.

Asep menjelaskan, uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto senilai Rp500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kab. Koltim. 

Selain itu, Deddy Karnadi juga menyampaikan permintaan dari Sdr. AGD kepada rekan-rekan di PT. PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement