sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua Pasal di Draf RUU Penyiaran akan Membelenggu Kemerdekaan Pers

News editor Nur Khabibi/MPI
28/05/2024 10:31 WIB
Dewan Pers menolak beberapa pasal yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.
Dewan Pers menolak beberapa pasal yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. (Demo tolak RUU Penyiaran/MPI)
Dewan Pers menolak beberapa pasal yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. (Demo tolak RUU Penyiaran/MPI)

"Artinya, penting bagi kehidupan demokratis, kalau seandainya itu diambil ya selesai kemerdekaan pers dan itu berbahaya bagi proses demokrasi yang ada di Indonesia," ucapnya. 

Yadi berharap DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tidak memasukkan pasal yang dinilai berbahaya bagi kemerdekaan pers demi terciptanya demokrasi. 

"Jadi kami menganggap ketika DPR memasukkan pasal-pasal tersebut maka akan berbahaya bagi kemerdekaan pers," pungkasnya.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement