"Artinya, penting bagi kehidupan demokratis, kalau seandainya itu diambil ya selesai kemerdekaan pers dan itu berbahaya bagi proses demokrasi yang ada di Indonesia," ucapnya.
Yadi berharap DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tidak memasukkan pasal yang dinilai berbahaya bagi kemerdekaan pers demi terciptanya demokrasi.
"Jadi kami menganggap ketika DPR memasukkan pasal-pasal tersebut maka akan berbahaya bagi kemerdekaan pers," pungkasnya.
(NIY)