sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Jampidsus Febrie Tak Kunjung Ditahan oleh Kejagung, Begini Kata Ketua DPR

News editor Achmad Al Fiqri
21/07/2026 14:22 WIB
DPR RI menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Baginya, tindakan hukum seperti penahanan itu membutuhkan waktu.
Eks Jampidsus Febrie Tak Kunjung Ditahan oleh Kejagung, Begini Kata Ketua DPR
Eks Jampidsus Febrie Tak Kunjung Ditahan oleh Kejagung, Begini Kata Ketua DPR

IDXChannel - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurutnya, penyidik butuh waktu dalam memproses penahanan terhadap Febrie. Hal itu diungkapkan Puan ketika menanggapi pertanyaan tak kunjungnya Febrie ditahan penyidik Kejagung 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini, tentu saja eh proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2027).

Untuk itu, lanjut Puan, DPR RI menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Baginya, tindakan hukum seperti penahanan itu membutuhkan waktu.

Kendati begitu, Puan berharap, proses penyidikan dapat dilakukan secara transparan. Ia meminta agar penanganan perkara tak berdampak renggangnya hubungan antara Polisi dan Jaksa.

"Kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan, dan jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang karena satu kasus kemudian jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya," kata Puan.

Sekadar informasi, Febrie Adriansyah dan Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement