sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejati Tahan Dua Pejabat KONI Sumsel, Diduga Terkait Korupsi Rp5 Miliar

News editor Era Neizma Wedya
25/08/2023 08:55 WIB
Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan Sekretaris KONI Sumsel Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir usai ditetapkan sebagai tersangka
Kejati Tahan Dua Pejabat KONI Sumsel, Diduga Terkait Korupsi Rp5 Miliar. (Foto: MNC Media)
Kejati Tahan Dua Pejabat KONI Sumsel, Diduga Terkait Korupsi Rp5 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan Sekretaris KONI Sumsel Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir usai ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, didampingi Kasi A, Dian Marvita SH MH, mengatakan bahwa hari ini kamis tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan dua orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan korupsi 

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup sebagaian diatur pasal 1 tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SR Sekretaris KONI Sumsel waktu kejadian sebagai PPK dan AT Ketua Harian KONI Sumsel 2020 - 2022," tegas Vanny, Jumat (26/8/2023).

Vanny juga mengatakan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.

"Penyidik hari ini meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan terhadap para tersangka SR dan AT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan ditahan dirutan klas 1 pakjo palembang, dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelasnya

Selain itu juga Vanny menyatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp 5 miliar 

"Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Tipikor atau kedua pasal 9 jo 18 undang - undang Tipikor," katanya

Dan dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang. 

"Dalam perkara ini untuk modusnya adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegaiatan fiktif, untuk peran meraka berdua mengadakan memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif," pungkasnya.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement