IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dalam kasus dugaan korupsi penambahan anggaran. Dia diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Rp2,5 miliar.
"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan minum. Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dalam konferensi pers itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Ghufron menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
"Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj Wali Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru inisial IPN dan Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK," katanya.
Dia melanjutkan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pihaknya selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)