sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Bongkar Peran Pj Wali Kota Pekanbaru, Diduga Terima Uang Rp2,5 Miliar Kasus Dugaan Korupsi

News editor Danandaya Arya Putra
04/12/2024 06:51 WIB
KPK)membongkar peran Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dalam kasus dugaan korupsi penambahan anggaran.
KPK)membongkar peran Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dalam kasus dugaan korupsi penambahan anggaran.
KPK)membongkar peran Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dalam kasus dugaan korupsi penambahan anggaran.

Dia melanjutkan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihaknya selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement