sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Ungkap Pungli Rutan Capai Rp6,1 Miliar

News editor Nur Khabibi/MPI
18/01/2024 09:38 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa modus pungutan liar (pungli) di rutan.
KPK Ungkap Pungli Rutan Capai Rp6,1 Miliar. (Foto: MNC Media)
KPK Ungkap Pungli Rutan Capai Rp6,1 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa modus pungutan liar (pungli) di rutan. Diketahui, dari kasus tersebut ada sebanyak 93 pegawai KPK yang bakal menjalani sidang etik.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris menyatakan modus pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan fasilitas tambahan bagi tahanan KPK.

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah," kata Haris kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Fasilitas tambahan itu, Harus menyebutkan berupa diperbolehkan menggunakan gawai sekaligus mengisi daya baterainya.

"Misalnya hp untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge hp dan lain lain," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, 93 pegawai tersebut terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Dengan rincian, 90 orang terbagi dalam enam berkas perkara, dan 3 orang masing-masing satu berkas perkara.

Sidang tersebut dimulai sejak Rabu 17 Januari 2024. Di hari pertama itu, Dewas memeriksa sebanyak 15 pegawai.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement