IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdidi mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan tersebut dan saat ini sedang menelaah substansi keterangan maupun alat bukti yang ditawarkan oleh tersangka.
"Benar, kami sudah menerima permohonan tersebut. Dan demikian permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang kami dapat," kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah permohonan JC dari Sony dapat diterima atau tidak.
"Itu yang kami pelajari saat ini sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak," ujarnya.
Syarief menjelaskan, status justice collaborator diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu perkara.
"Karena JC itu diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," katanya.
Karena itu, penyidik masih mendalami apakah terdapat pihak lain dengan peran atau kewenangan yang lebih besar dalam kasus tersebut.
"Nah di sini akan kita tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana ya untuk melaksanakan itu. Sedang kami pelajari," ucap Syarief.
Menanggapi kabar adanya lebih dari 20 nama yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sony Sonjaya, Syarief mengatakan penyidik akan terlebih dahulu memeriksa yang bersangkutan untuk memperoleh informasi secara utuh.
"Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Ya, setelah lima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat," katanya.
Ia menegaskan penyidik tidak hanya berfokus pada nama-nama yang disebutkan, tetapi juga informasi dan keterangan yang dapat mendukung pembuktian perkara.
"Jadi bukan hanya nama saja, tapi apa informasinya," ujar Syarief.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator sebagai bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi MBG.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta terbaru ada AYS dari pihak swasta.
(Nur Ichsan Yuniarto)