IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443H. Panduan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 sereta terkendalinya Covid-19.
Keputusan yang ditandatangani pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu,(30/03/2022) ini memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal (‘azimah), antara lain:
Kewajiban menyelenggarakan salat Jumat dapat merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah, menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat Tarawih.
"Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah seperti salat Tarawih, tadarus al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail," bunyi keputusan tersebut.
Serta memperbanyak ibadah, istighfar, zikir, salawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya daf’u al-bala’, khususnya dari wabah Covid-19.
Kemudian MUI mengimbau umat Islam untuk meningkatkan kepedulian sosial umat dengan memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa. Lalu untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok herd immunity.
MUI menyampaikan umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.
"Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab," tulis edaran tersebut.
Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan nafas.
Kemudian MUI mengatakan bahwa penggunaan masker saat salat berjamaah hukumnya boleh dan tidak makruh. Sebab hal itu bertujuan untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19.
Untuk panduan zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, MUI mengajak setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri.
Serta Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul) apabila telah mencapai nishab.
Terakhir MUI mengimbau umat Islam untuk mensyiarkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT. "Mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya salat Idul Fitri," bunyi panduan tersebut. (TYO)